itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan."Pada implementasi KRIS BPJS Kesehatan, nantinya pelayanan rawat inap akan dibedakan menjadi dua, yaitu kelas rawat inap standar dan non atau rawat inap yang VIP atau eksekutif," jelas dia, dalamSementara jenis rawat inap lainnya akan diterapkan dalam tingkatan kelas ditujukan bagi pasien bukan peserta BPJS Kesehatan atau non-BPJS Kesehatan.
Syahril memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat naik kelas dari pelayanan kelas rawat inap standar atau KRIS ke kelas peserta yang lebih tinggi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang memperbolehkan bahwa peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya akibat peningkatan pelayanan.
Kemenkes KRIS BPJS Kesehatan Peserta Bpjs Kesehatan Bisa Naik Kelas Syarat Peserta Bpjs Kesehatan Naik Kelas Cara Peserta Bpjs Kesehatan Naik Kelas Cara Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Rawat Inap Mohammad Syahril Indonesia Cara Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Rawat Inap Cara Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Rawat Inap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »