Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 68%

BPJS Kesehatan Berita

Kemenkes,KRIS BPJS Kesehatan,Peserta Bpjs Kesehatan Bisa Naik Kelas

Peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan naik kelas dari kelas rawat inap standar ke kelas yang lebih tinggi. Apa syaratnya?

itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan."Pada implementasi KRIS BPJS Kesehatan, nantinya pelayanan rawat inap akan dibedakan menjadi dua, yaitu kelas rawat inap standar dan non atau rawat inap yang VIP atau eksekutif," jelas dia, dalamSementara jenis rawat inap lainnya akan diterapkan dalam tingkatan kelas ditujukan bagi pasien bukan peserta BPJS Kesehatan atau non-BPJS Kesehatan.

Syahril memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat naik kelas dari pelayanan kelas rawat inap standar atau KRIS ke kelas peserta yang lebih tinggi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang memperbolehkan bahwa peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya akibat peningkatan pelayanan.

Kemenkes KRIS BPJS Kesehatan Peserta Bpjs Kesehatan Bisa Naik Kelas Syarat Peserta Bpjs Kesehatan Naik Kelas Cara Peserta Bpjs Kesehatan Naik Kelas Cara Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Rawat Inap Mohammad Syahril Indonesia Cara Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Rawat Inap Cara Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Rawat Inap

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

7 Alat Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Ada KacamataPara peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan 7 alat kesehatan berikut secara gratis.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Biaya Berobat Bisa Diganti?Untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanSetiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat non medis.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJSBerikut ini merupakan daftar lengkap layanan kesehatan yang dikecualikan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Mental Health Jadi Prioritas Kemenkes, Sama Bahayanya seperti KankerKementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menjadikan kesehatan mental sebagai prioritas masalah kesehatan di Indonesia.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »