SETELAH libur panjang natal dan tahun baru yang lalu, terjadi kenaikan pasien terkonfirmasi positif covid-19. Sejak awal pandemi hingga Kamis jumlahnya menjadi 1.012.350 pasien. Dampaknya,
Mengatasi situasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan pun mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk membuka layanan pasien covid-19 sejauh memenuhi standar Kemenkes dan memiliki sarana dan fasilitas memadai.Baca juga: Prihatin Kasus Covid-19, DPN Indonesia Gelar UPA Daring
"Sementara, untuk rumah sakit yang berada di zona kuning, diinstruksikan mengalih fungsikan tempat tidur sebanyak 30% dan ICU 20%. Untuk zona hijau, diharapkan mengalih fungsikan 25% dan penambahan ICU 15%,” terangnya pada acara Dialog Produktif bertema Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional , Rabu .