Kemenhub Ungkap Bus Maut Bawa Siswa SMK di Depok Tak Punya Izin Angkutan

  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 90%

Kemenhub Berita

Kecelakaan,Bus,Siswa

Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, setiap Perusahaan Otobus penting untuk melakukan uji berkala armada, dan menghimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.yang diduga akibat rem blong pada bus.

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Dia mengatakan, apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor , maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Menko Airlangga Hartarto buka-bukaan terkait adanya dua negara tetangga, yang dianggap tidak senang dengan rencana Indonesia untuk memajukan industri semikonduktor

Kecelakaan Bus Siswa Depok Ciater Subang

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenhub Ungkap Fakta Baru Terkait Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di CiaterBus pariwisata rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di Ciater disebut Kemenhub tidak memiliki izin angkut.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Kemehub soal Kecelakaan Maut di Subang: Rem Diduga Blong, Bus Tak Punya Izin AngkutanKementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara mengenai kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Kemenhub: Bus Maut di Ciater Tak Berizin & Uji Berkala KadaluarsaKemenhub menemukan fakta bahwa Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Jawa Barat tidak berizin.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Kemenhub Duga Rem Blong Picu Kecelakaan Bus Maut di SubangKementerian Perhubungan menduga rem blong adalah penyebab kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang?Berita Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang? terbaru hari ini 2024-05-12 23:23:57 dari sumber yang terpercaya
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Bus Maut di Ciater Tewaskan 11 Orang, Kemenhub: Menyedihkan, Uji KIR-nya Mati Sejak 2023Bus Trans Putera Fajar itu terlibat dalam tragedi kecelakaan maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang. Bus maut itu membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »