REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meminta Gubernur DKI Jakarta mengatur operasional skuter listrik. Hal tersebut menyusul kecelakaan pengguna skuter listrik yang mengakibatkan korban jiwa pada Ahad .
Dia menjelaskan skuter listrik tidak termasuk kendaraan bermotor. Apabila kendaraan tersebut tidak termasuk kendaraan bermotor, kata Budi, maka yang mempunyai kewenangan untuk mengatur adalah regulasi yakni pemerintah daerah. Namun, lanjut Budi, untuk saat ini regulasi yang disiapkan di dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang angkutan perorangan hanya menyangkut batas usia pengguna, jenis angkutan, dan spesifikasi teknis. Begitu juga dengan wilayah operasi.
Sementara itu, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mendukung aturan yang dapat membantu upaya keselamatan penggunaan skuter listrik. Ridzki mengatakan terutama dengan mencantumkan peraturan menggunakan Grab Wheels pada aplikasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Kemenhub: Skuter Listrik Bagus buat Transportasi, tapi Dipakai Warga BermainKemenhub menilai skuter listrik sebenarnya bagus untuk mendukung transportasi umum. Namun, warga malah menggunakan skuter listrik untuk bermain. Lah, suka2 orang mau dipake buat apa jg. 🙄 Lha sepedah, motor, mobil, kecuali bus kota dan kereta api, semua sarana transportasi yang bisa dibuat bermain oleh warga....kok gak komprehensif sih. Kalo kesusahan mengaturnya itu hal lain. Lhah 🤣
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »