Saat ini denda maksimal bagi truk yang kelebihan muatan hanya Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Oleh karena itu menurutnya, perlu ada kebijakan baru agar denda tilang truk kelebihan muatan bisa lebih besar.
Ditindak tegas bukan naikkan jumlah denda
Ladang amal buat para sopir truk
Jadi inget dulu jembatan timbang yg disidak sama pak ganjar pranowo 🤭
Harus KONSISTEN .....
Apakah muatan yg lebih itu diturunkan atau boleh jalan terus dgn muatan yg berlebih itu
Kira kira ini kelebihan beban gak? ngukurnya lebih dan nggaknya darimana? Tiap menit keluar dari tol buah batu bandung dengan santainya. cc: PRFMnews
bagus itu..demi kebaikan jalan spy tak cepat rusak
Peningkatan denda mesti dibarengi peningkatan moral petugas di lapangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »