REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Basar merujuk kepada Surat Edaran Nomor SE-36 Tahun 2019 tentang Pengawasan Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019.
Selain itu, Basar mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2019, khusus untuk kapal-kapal yang menggunakan AIS kelas B pemberlakuan sanksi administratifnya ditangguhkan dan akan efektif diberlakukan pada tanggal 20 Februari 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »