SEKRETARIS Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Paristiyanti Nurwardani, mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Brigjen Hendro PandowoSaat ini ditemukan 5 Surat Keputusan Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
"Perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti.
Selain itu Paris katakan bahwa Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Selama ini melongo aje lo ada PT tak berijin? vangke.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.