Utamanya melalui pengembangan karya inovasi yang memiliki nilai guna dan manfaat bagi masyarakat luas, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha atau dunia industri.1. Pelaksanaan kegiatan bersifat tahun tunggal dengan waktu pelaksanaan tujuh bulan dan/atau paling lama selama dalam tahun anggaran pengusulan yang sama dan dimulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi dengan DRTPM3.
Memiliki jabatan fungsional akademik minimal lektor. Anggota pengusul maksimal dua orang yang terdiri dari minimal satu orang dosen yang memiliki NIDN/NIDK yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul, serta memenuhi kualifikasi sebagai ketua tim dalam hal persyaratan SINTA Score Overall dan jabatan fungsional akademik dan atau peneliti/perekayasa non dosen yang memiliki Nomor Identitas .
Ketua pelaksana yang memiliki tanggungan luaran wajib pada program pendanaan DRTPM tidak dapat mengajukan usulan Program Bantuan Prototipe.
Dana Riset Perguruan Tinggi Kemendikbud Ristek Kemendikbud Ristek Indonesia Bantuan Dana Riset Kemendikbud Ristek Bantuan Dana Riset Kemendikbud Ristek
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »