Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Ketenagakerjaan mendorong peran Dewan Pengupahan Daerah untuk mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Kenaikan Upah 2023 Maksimal 10%, Serikat Pekerja Belum Puas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan upah minimum tahun 2023 oleh gubernur.
Indah mengatakan Permenaker 18/2022 ini baru saja terbit dan upah minimum yang akan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan permenaker ini, baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam menghitung penyesuaian/kenaikan upah minimum tahun 2023, gubernur tetap harus menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022. “Jadi kenaikannya tidak serta merta harus 10%, tapi ada aturannya,” imbuh Indah.
Dalam permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α . Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 hingga 0,30.
“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam permenaker ini adalah sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum,” kata Indah.TAG: Upah Depeda Kemenaker Upah 2023 Beritasatu Bisnis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Peran Perempuan Ikut Tentukan Kemajuan BangsaPerempuan memiliki potensi yang besar. Namun, realitanya, potensi kepemimpinan perempuan belum optimal. Dalam banyak bidang, posisi pemimpin masih didominasi laki-laki. Dikbud AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »