REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama menegaskan Pelaksanaan akad nikah secara daring baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan. Baca Juga Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan Kemenag saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.
Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.Dia berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya selama darurat Covid-19. "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani.
Kebelet pak udah ngga nahan pengen nyengcle
Udeh lama mingkem sekalinya nongol, cuman ngomong masalah kawinan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »