. Direktur Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya mengatur tentang layanan Kantor Urusan Agama .di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat .
Kamaruddin menjelaskan akad nikah yang akan dilayani oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum Rabu . Dia menegaskan pelaksanaan akad nikah pun hanya bisa dilakukan di KUA, tidak di tempat lain. "Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucap dia.Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag ini mengatakan seluruh KUA wajib melakukan koordinasi dengan kantor wilayah Kemenag di daerah masing-masing. Sebab, tingkat kedaruratan COVID-19 di setiap wilayah berbeda.
"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya," katanya. Lebih lanjut Kamaruddin menerangkan, meski saat ini Kemenag telah membuat kebijakan untuk bekerja di rumah hingga Selasa mendatang, seluruh jajaran kanwil dan KUA harus senantiasa memberikan layanan dan konsultasi kepada masyarakat. KUA juga diminta memberikan nomor kontak atauDengan adanya pandemi ini, Kamaruddin menegaskan akad nikah tidak bisa dilakukan secara
akad bisa ditunda asal malam pertama jgn ditunda pak....
Nikah itu mulia bos.. Kebutuhan juga.. Jgn dihambat..
Kemenag_RI ijin bertanya masa belajar di rumah untuk siswa MI, MTs, MA, diperpanjang tidak pak? Mohon infonya🙏
Dan gak ada info kapan dibukanya lagi. Hahahaa... 😂😂😂
Sabar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »