“Betul sekali, sebanyak 2.272 jamaah haji Indonesia berangkat haji atas nama haji furada dan mereka mendapatkan visaArfi menjelaskan, jumlah haji furoda ini berdasarkan data yang dilaporkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus .Bagaimanapun, kata dia, jumlah tersebut boleh jadi lebih banyak lagi di lapangan. Misalnya, terdapat jamaah furada yang tidak atau belum melapor kepada Kementerian Agama .Jumlah kuota jamaah haji khusus mencapai 17 ribu kursi pada tahun ini.
“Angka realisasinya 16.881 jamaah. Sedangkan yang sebelumnya membatalkan diri atau mengundurkan diri karena sejumlah alasan. Sehingga yang betul-betul fiks angkanya adalah 16.881 jamaah,” lanjutnya. Dari data tersebut, kata Arfi, pada musim haji 1440 H dari 271 PIHK yang berhak memberangkatkan jemaah haji khusus telah tergabung dalam konsorsium sebanyak 168 PIHK yg memberangkatkan Haji khusus.
PIHK membentuk konsorsium dikarena jumlah jemaah mereka tidak mencapai kuota satu rombongan, sehingga harus bergabung dalam konsorsium dalam rangka efektivitas pelayanan jamaah haji khusus oleh PIHK. "Ada PIHK yang hanya memiliki jumlah jemaah yang sedikit, sehingga mereka harus bergabung dengan PIHK lain dalam penyelenggaraan haji khusus sehingga pelayanan jamaah lebih efektif. Konsorsium PIHK ini selama ini dikenal dengan pemegang bendera," kata Arfi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »