REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, pihaknya akan terus gencar berupaya mengembalikan aset-aset yang terancam dikuasai pihak ketiga. Dalam upaya mengembalikan aset itu, pihaknya melibatkan aparat penegak hukum, mulai kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi .
Menurutnya, selain meminta bantuan ke KPK, pihaknya juga mengirim surat ke beberapa instansi terkait. Salah satunya adalah Komisi Yudisial. Hal ini untuk memastikan supaya proses persidangan itu bisa berjalan lancar, netral dan tidak merugikan semua pihak. Risma mengungkapkan beberapa aset yang nilainya cukup besar dan sudah berhasil kembali ke tangan Pemkot Surabaya. Di antaranya adalah Gedung Gelora Pancasila di Jalan Indra Giri, Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, dan aset Yayasan Kas Pembangunan .
"Terdiri dari tanah seluas 2.464 meter persegi, senilai Rp. 12.320.000.000, dan bangunan senilai Rp. 852.504.500," ujar Risma.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »