Menko PMK Muhadjir Effendy berjalan saat akan memimpin jalannya Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 1444H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa . Lima berita hukum pada Kamis , yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Satgas COVID-19 usai status pandemi dicabut hingga penggunaan pelat nomor khusus RF dihapus mulai Oktober 2023.1.
Korlantas tegaskan Oktober 2023 pelat khusus RF tak berlaku lagiDirektur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan bulan Oktober 2023 resmi dihapuskan pelat nomor khusus RF."Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemarin, Presiden cabut status pandemi hingga revisi UU DesaBeragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Rabu (21/6), mulai dari Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi COVID-19 hingga Badan Legislasi DPR ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »