. Sricahyawijaya menjelaskan, Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan
Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Dia memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.proses lelang. Akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun GunaDari perbuatan yang dilakukannya, Arsan Latif mengkondisikan proses lelang tersebut.
"Kepada tersangka AL, tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," jelasnya.
Pada pilkada 2024, PKB mengusung Dadang Supriatna sebagai calon bupati. Dadang merupakan Ketua PKB Kabupaten Bandung, yang juga petahana Bupati Bandung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Kejati Sulsel Dalami Dugaan Praktik Transaksional Seleksi KPIDPenyidik Kejati Sulawesi Selatan pantau dan dalami dugaan praktik transaksional pada seleksi calon komisioner KPID dan Komisi Informasi
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »