sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara HDY.
Penahanan tersebut dilakukan setelah HDY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perabot dan meubelair pada tahun anggaran 2020.Baca Juga:"Penetapan HDY sebagai tersangka telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.
Simon menyebut penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa satu unit mobil inventaris Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut hilang.Baca Juga:Dia menjelaskan tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Medan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Klas II A Medan. "Tersangka melanggar Pasal 2 ayat subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Trotoar Margonda Tutup Akses SDN 01 Pocin, Kadis PUPR Depok Minta MaafKadis PUPR Kota Depok minta maaf atas kekisruhan proyek pembangunan trotoar Margonda yang menutup akses masuk SDN 01 Pondok Cina.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »