di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat."Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan," kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro di Jakarta, Kamis.8 Tanda Anda Benar-Benar Bijaksana dan Dewasa, Salah Satunya Mampu Menerima Perubahan dan Kematian SeseorangKejari Jakbar sebelumnya, telah menerima pelimpahan kasus tersangka penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni dari Polres Metro Jakbar pada Kamis sekira pukul 11.
"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Dan selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri. Berkaitan dengan status Ammar Zoni sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan."Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.
Hendri menegaskan bahwa status residivis Ammar Zoni tidak membuatnya mendapat penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar, melainkan menjadi hal-hal yang memberatkan dalam persidangan."Enggak, itu jadi hal yang memberatkan, dan hal yang memberatkan tidak mesti ada pasal tersendiri," kata Hendri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »