REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4 G BAKTI 2020, Selasa .
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selain HEP, dan ASL, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa tiga pihak swasta. Yakni Jamuri yang diperiksa selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, Adit yang diperiksa selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara, dan Zen Xioming yang diperiksa selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
Baca Juga Terkait saksi HEP, nama tersebut bukan sekali ini muncul dalam penyidikan dugaan korupsi BTS 4 G BAKTI. Pekan lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, timnya juga sudah melakukan penggeledahan terhadap tempat kerja, maupun kediaman HEP. Penggeledahan di rumah tinggal HEP, di Jalan PLN Nomor 32 Depok, Jawa Barat dilakukan pada Selasa . Pada Rabu malam, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja HEP di Kantor Kemenkominfo.
Dalam pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI, penyidikan di Kejakgung, sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rabu . Di antaranya, Anang Acmad Latif yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama BAKTI. Lainnya Yohan Suryato yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development di Universtias Indonesia, dan Galumbang Menak S yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia.
Selain telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam pengusutan kasus tersebut, Kejakgung sudah melakukan pencegahan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap 21 nama. Mereka yang dicegah itu di antaranya sejumlah pejabat di Kemenkominfo, dan petinggi di Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi , serta sejumlah pengusaha swasta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »