REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia II tak terkait perkara Richard Joost Lino yang sudah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi . Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakgung, Supardi mengatakan, kasus yang ia tangani berbeda dengan perkara di KPK.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK sejak 2015 menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. RJ Lino mulai disidangkan di PN Tipikor pada awal Agustus 2021. Sedangkan kasus dugaan korupsi Pelindo II-JICT yang ditangani Kejakgung, Jampidsus baru memulai penyidikannya pada September 2020. Catatan Republika.co.id, pemeriksaan saksi terkait penyidikan Pelindo II-JICT tersebut sudah berhenti sebelum tahun baru 2021. Pemeriksaan saksi terakhir kali pada November 2020, ketika penyidik Jampidsus memeriksa dua petinggi di JICT.
Menurut dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang adanya nilai kerugian Rp 4,07 triliun dalam perpanjangan kontrak pengelolaan JICT oleh Pelindo II dan Hutchison hanya angka estimasi dari risiko rekontrak 2011-2014 dan 2014-2039. Sementara,tim penyidikannya membutuhkan angka pasti kerugian negara untuk menjadi bukti pemidanaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »