jpnn.com, MATARAM - Jajaran kepolisian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar kejahatan RA alias Koko . RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan barang bukti sembilan mobil rental. Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta kejahatan ini terbongkar setelah jajarannya berhasil menangkap RA alias Koko, warga Ampenan Selatan.Baca Juga: "Jadi, pelaku ini menjalankan modus sewa dan kemudian menggadaikannya ke tempat lain.
RA sudah menjalankan modus jahatnya sejak Februari 2020 lalu. Bahkan, salah satu korban merupakan kenalannya sendiri yang menjalankan bisnis rental mobil di Kota Mataram. "Modusnya dia sewa satu per satu sejak Februari 2020. Awalnya setoran lancar. Akan tetapi, sejak April mulai macet," jelas Raditya.Baca Juga: Merasa ditipu oleh RA, korban pun melapor ke polisi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.