Ada dua surat Keputusan Jaksa Agung terkait rotasi jabatan di Kejagung. Pertama, Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Kedua Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022. Dua surat keputusan Jaksa Agung itu diteken pada 8 Agustus 2022.
Adapun dalam rotasi jabatan ini, Kuntadi dari Asisten Umum Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung di Jakarta mengisi jabatan baru sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta. Sementara itu, Supardi dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.Kepala Kejaksaan Negeri Nurcahyo Jungkung Madyo juga diganti. Nurcahyo akan mengisi jabatan Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jaksel akan diisi Syarief Sulaeman Nahdi. Sebelumnya, Syarief menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Kerja kaga jelas.. ga seperti KPK jaman dulu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berkas Ditolak Jaksa, Bekas Bupati Bener Meriah Keluar TahananSetelah 60 hari masa tahanan, bekas perkara belum P21, bekas Bupati Bener Meriah tersangka kasus perdagangan satwa dikeluarkan dari tahanan. Nusantara AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »