Kejagung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaan

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ...

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai penandatanganan dokumen serah terima jabatan Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom/am.Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan jabatan Jaksa Agung bukan dari pengurus partai politik .

Ketut menekankan bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan selama kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung tanpa campur tangan politik. "Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum," kata Ketut.

Adapun putusan MK tersebut tertuang dalam putusan nomor 6/PUU-XXII/2024. Merupakan gugatan oleh serang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar, yang menggugat Undang-Undang Kejaksaan. Jaksa Agung yang memiliki keterlibatan dengan partai politik sangat memungkinkan adanya kontrak politik atau mendapatkan tekanan dari kolega politiknya. Terlebih lagi, saat ini belum ada mekanisme

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

2 Dapen BUMN Bakal Dilaporkan ke Kejagung, Nih BocorannyaMenteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan melaporkan 2 dana pensiun (dapen) BUMN yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan Peraturan KPU menyambut putusan ini," kata Romy.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Tuai Pro dan KontraSebagian kalangan keberatan dengan putusan MK soal ambang batas parlemen 4 persen, sebagian lainnya menilai tepat.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Babak Baru Kasus Timah, Kejaksaan Tetapkan Dua TersangkaKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, tidak tertutup kemungkinan ada pejabat PT Timah menjadi tersangka.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Putusan DKPP Dinilai Jadi Bukti KPU Langgengkan Politik DinastiKoalisi masyarakat sipil menilai putusan DKPP menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu telah ikut melanggengkan politik dinasti.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Poin-poin Kejanggalan Putusan MK Versi Film Dirty VoteFilm Dirty Vote yang mengangkat berbagai kecurangan Pemilu 2024 juga turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon wakil presiden.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »