Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi mengklaim belum menemukan fakta bahwa mantan Menteri Perdagangan , Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.
Menurut Supardi, Lutfi bersikap kooperatif saat diperiksa dengan status saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya. Namun, Supardi tak bisa merincikan detail daripada isi pemeriksaan tersebut lantaran merupakan bagian dari materi penyidikan. Pemeriksaan terhadap Lutfi berlangsung selama 12 jam. Dia datang pada Rabu pagi sekira pukul 09.10 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.11 WIB.
"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," katanya.Baca Juga: Imbas Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Sebut Kerugian Negara Tembus Rp8,8 TriliunDalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Diperiksa 12 Jam, Mantan Mendag M Lutfi Beberkan Perkara Ekspor CPOBeberapa hari setelah diberhentikan sebagai Menteri Perdagangan, M Lutfi sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Selama pemeriksaan, Lutfi sangat terbuka menjawab pertanyaan penyidik. Polhuk Kompas57
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »