Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Gelar perkara kasus jaksa Pinangki melibatkan. KPK, Bareskrim, Kemko Polhukam, dan Komisi Kejaksaan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. Dalam gelar perkara kali ini juga melibatkan sejumlah pihak, di antaranya KPK, Badan Reserse Kriminal Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan , dan Komisi Kejaksaan .

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengaku pihaknya bersama sejumlah intansi diundang dalam gelar perkara terbuka perkara dugaan suap oknum jaksa Pinangki. "Ya, sedang berjalan . Jampidsus undang Komjak ikut ekspose perkara kasus jaksa P di Gedung Bundar. Kami terima surat Jampidsus terkait jaksa Pinangki untuk yang pertama," kata Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa .Seperti diketahui, kasus jaksa Pinangki tahap satu telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum . Dalam perkembangannya, KPK juga telah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara dugaan suap oleh terpidana Djoko S Tjandra yang ditangani Kejagung dan Polri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, menjelaskan, gelar perkara dilakukan setelah berkas jaksa Pinangki telah masuk tahap satu. "Dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Ini sudah tahap satu berkas P , kita akan lanjutkan penuntutan. Ekspose ini secara terbuka, ada beberapa pihak kita undang," kata Febrie.Dikatakan Febrie, Bareskrim Polri, turut berperan dalam ekspose karena kasus yang ditanganinya juga bersinggungan dengan kasus yang ditangani Kejaksaan. Baik Kejagung maupun Bareskrim Polri memang sedang menangani kasus yang melibatkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW Desak KPK Segera Gelar Perkara Kasus Pinangki dan Tak Ragu Ambil AlihICW mendesak KPK agar melakukan gelar perkara kasus suap Jaksa Pinangki pekan ini, bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

ICW Desak KPK Panggil Kejagung dan Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra - Tribunnews.comTerlebih, KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi terkait perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Besok, Kejagung Ajak KPK Gelar Perkara Kasus Jaksa PinangkiDirdik Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan kehadiran KPK hanya sebatas ekspose, bukan ikut menangani kasus jaksa Pinangki.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Kejagung Undang KPK dan Bareskrim Ikuti Gelar Perkara Kasus Jaksa PinangkiKejagung melakukan gelar perkara kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9). Dalam kegiatan ini, Kejagung melibatkan tim dari Bareskrim hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JaksaPinangki
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Kejagung Gelar Perkara Jaksa Pinangki Hari IniKejagung akan melakukan gelar perkara kasus Jaksa Pinangki, hari ini, dengan melibatkan KPK, Bareskrim, Kemenko Polhukam, dan Komjak. Hebat nya Indonesia sperti ini di saat koruptor masih bisa menunjukkan wajah tanpa rasa takut dan bersalah krna y hukuman nya hukuman taik kucing nih buat para penerus mending kalian skolah pintar biar bisa jadi koruptor daripada kalian jadi mafia penjara nya beneran Ketika PENEGAK HUKUM melakukan aksi MAKELAR KASUS, maka demi 'uang' segalanya akan dilakukan, sebab PENJAHAT sudah didewakan menjadi DEWA KEMAMURAN. Supremasi Hukum dibuang ke lobang JAMBAN. Mereka itu seharusnya dihukum mati. Jokowi ahok nkrihargamati Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap adalah HUKUM yang bersifat imperatif. Meskipun AMAR -nya tidak memeritahkan penahanan, tetapi JAKSA sebagai EKSEKUTOR harus melaksankannya, sehingga TERPIDANA harus menjalani pidana penjara selama waktu sesuai bunyi AMAR PUTUSAN.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

KPK Harap Kejagung Transparan Saat Gelar Perkara Kasus Jaksa PinangkiKPK mengirimkan tim dari Kedeputian Penindakan untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »