Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
“Pelanggaran pertama adalah jalan itu di perempatan Rampak Balikpapan, memang jam 06.00 dilarang untuk truk pada kejadian dilaporkan jam 06.30, tersangka sudah pasti sopir,” kata Deddy, Jumat . “Jadi, sopir dapat dikategorikan korban regulasi karena truk yang tidak laik jalan dipaksakan jalan oleh penerima jasa angkutan logistik,” sambungnya.
Diketahui, kecelakaan maut terjadi pukul 06.15 WIB di lampu merah di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat . Sebuah truk tronton meluncur kencang menabkra kendaraan yang ada di depannya.
Aparat yg di jalan juga harus bersinergi, dengan cara bertidak sesuai tugas & tanggung jawabnya. Juga yg tidak kalah penting tidak korup alias gampang di kasih salam tempel tutup mata. Jadi aparat perlu juga cek buku keur kendaraan, klo keur mati tegas tidak boleh jalan.
Ke atas lagi dong root causenya. Badan mana yg bertanggung jawab ngeluarin laik jalan apa gak. Udah bener blm regulasinya? Udah bener blm penegakkan regulasinya? Sopir mah cuma korban. Dia tinggal tancap gas
Jangan sampai hanya berhenti di Supir, kontribusi budget maintenance yg biasanya minimal jg harus dijadikan root cause
Innalilahi wa Inna ilaihi Raji'un warga Balikpapan
Juragannya yg salah ....?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »