TEMPO.CO, Jakarta - Terkait kecelakaan Tol Cipularang, Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi aturan batas kecepatan saat melaju di jalan tol apabila diperlukan.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 2 September 2019 menjelaskan, saat ini batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol adalah 60-100 kilometer.
Merespons kecelakaan tol Cipularang yang terjadi kembali, Kemenhub sudah menurunkan dua tim untuk mengidentifikasi lokasi kecelakaan, terutama terkait kondisi jalan dan rambu lalu lintas.Hasil dari identifikasi awal itu akan ditindaklanjuti dengan kajian agar kejadian kecelakaan maut itu tidak terjadi lagi, mengingat banyak kecelakaan yang terjadi di ruas tol tersebut.
iya dong pak. jd sedikit was was kalo lewat tol. memang sih jalan bebas hambatan bisa lebih cepet tp klo liat kayak gini ya serem juga ya. kadang kita uda ati2. orang lain yang gak ati2. 😭
Semakin cepat semakin cepat jumpa Tuhan. Atur kecepatan dan atur jarak
Dari Bandung ke Jakarta via Cipularang kecepatan 140kpj mah enteng banget, soalnya jalannya turunan, butuh kedewasaan kaki untuk menahan injak gas.
Batas kecepatan sdh ada. Misal rambu 80Km hajar 120 - 140Km sepertinya sdh biasa.. itu masalahnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »