REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kecelakaan di perlintasan kereta api di Sumut pada 2019 mencapai 108 kejadian. Kecelakaan terbanyak di perlintasan tidak resmi. Baca Juga Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M ilud Siregar, di Medan, Kamis mengatakan, 108 kecelakaan itu terjadi di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api. Jumlah kecelakaan itu masing-masing enam kali kejadian di perlintasan resmi.
Tidak disiplinnya pengguna jalan tercermin dari kasus penyebab kecelakaan seperti membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada. Kemudian melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Kemudian tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api. Dia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di pasal 38 diebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »