Percepatan proses penyaluran Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.
“Kami membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Jakarta, Senin . Penetapan surat keputusan sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.5 Berita Terpopuler: Ruhut Minta Anies Baswedan Dipidana, Honorer K2 Menanti Nadiem Makarim
Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »