PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi 2021 akibat pandemi covid-19. UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik. Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27% dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548."Kebijakan yang dikeluarkan dengan kecuali-kecuali akan susah dijalankan. Lebih baik tidak usah ada kecuali, sama ratakan," ucap Agus, Minggu .
"Di situ ada enggak definisi industri yang terdampak dan tidak terdammpak?. Bagaimana mengetahui dia itu terdampak atau tidak?" tanya Agus. Selain itu, penetapan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 hanya diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Agus menegaskan surat edaran bukan produk hukum yang sah. Penetapan kebijakan tersebut perlu melalui Peraturan Menteri. "Kalau SE itu enggak ada sanksi hukumnya. Mengurusi kebijakan enggak begitu. Itu bukan produk hukum," tutup dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »