Kebebasan Pers Bisa Dibungkam dengan 10 Pasal RKUHP, LBH Pers: Awas Pasal Karet - Teras.ID

  • 📰 temponewsroom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Sedikitnya ada 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dikhawatirkan bakal mengancam kebebasan pers...

JOGLOSEMARNEWS.COM | 23/09/2019 15:21 JAKARTA, Joglosemarnews.com – Sedikitnya ada 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikhawatirkan bakal mengancam kebebasan pers. Demikian catatan yang ada di Lembaga Bantuan Hukum Pers terkait dengan RKUHP tersebut.

Pasal 262 RKUHP menyebut setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong dapat dipenjara 4 tahun penjara. Selain itu, pasal 263 menyatakan pihak yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan bisa meyebabkan keonaran di masyarakat dipenjara maksimal 2 tahun. Baca Juga : Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi Seseorang diancam hukuman serupa apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 13. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU PertanahanRUU tentang Pertanahan dinilai mengandung sejumlah pasal kontroversial. Berikut ini beberapa pasal kontroversial tersebut: RUUPertahanan Edaaaan Ya Alloh...Mau diapain rakyat sendiri Masa membela hak nya bisa lsg dikenakan pidana Helllllaaawwww...Namanya jg membela hak nya, manada diem'bae...Ya psti melawan lah..Koq blom apa'sdh dipidanakan sih...Gile Lu Ndrooooo...
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Soal Pasal Penghinaan Presiden, DPR : Bedakan Kritik dan MenghinaJika kritik diarahkan kepada kinerja dan jabatannya sebagai kepala negara dalam hal ini presiden maupun wakil presiden. Namun, jika penghinaan maka akan menyerang lebih ke personalnya.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Bersifat KolonialPasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai... Kemunduran dalam bernegara
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Tidak ada Unsur Gaib dalam Pasal Ilmu Hitam di RKUHPHal itu merespons sejumlah kejadian tuduhan masyarakat terhadap seoerangan sebagai dukun yang berakhir pada peristiwa pembunuhan. SURUH YANG PADA PUNYA ILMU HITAM SURUH SERANG ANAK GUE LAGI SI MICHAEL LEANDER 😎
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Dianggap Warisan Kolonial, Pasal Penghinaan Presiden Harus DihapusSejumlah pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapat sorota dari masyarakat. Salah satunya adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »