Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan 164 bantuan hukum gratis kepada warga miskin pada periode Januari-Juni 2024. Langka tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan keadilan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fajar Sulaeman Taman mengatakan, bantuan hukum litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum baik secara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sedangkan bantuan hukum non litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, drafting dokumen hukum, penelitian hukum, investigasi perkara, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat.
'Total ada 8 yang terdiri dari 5 OBH yang berdomisili di Kota Pangkalpinang, 1 Kabupaten Bangka, 1 Kabupaten Bangka Tengah, dan 1 Kabupaten Belitung,' ungkap Fajar Sulaeman Taman, Selasa . “Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang memenuhi syarat secara gratis tanpa dipungut biaya jasa apa pun,” jelas Fajar.
Bantuan Hukum Miskin Keadilan Kemenkumham Bangka Belitung
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Wali Kota Eri Cahyadi Tekankan Penggunaan Aset Pemkot untuk Kepentingan Warga Miskin SurabayaLPMK dan RT/RW dapat mengusulkan penggunaan tanah aset milik Pemkot Surabaya. Dengan syarat, dimanfaatkan untuk warga
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »