PUTUSAN Mahkamah Agung menyebutkan suara calon Anggota DPR asal PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia diserahkan kepada kewenangan partai dan Harun Masiku ditunjuk sebagai penggantinya.
"Asal usul masalah ini kalau menurut saya berasal dari suara tidak bertuan, Nazarudin Kiemas. Kemudian MA menyatakan bisa suara itu dipindahkan, oleh sebab itu, perolehan suara Nazarudin Kiemas menjadi kewenangan diskresi PDIP," kata politikus PDIP Adian Napitupulu pada diskusi bertajuk Ada apa di balik kasus Wahyu Setiawan? di Jakarta, Minggu .
Menurut dia, PDIP berbekal putusan MA menunjuk Harun menggantikam Nazarudin. Kemudian untuk memperkuat landasan tersebut, PDIP meminta MA mengeluarkam fatwa. Sayangnya kedua produk MA tersebut diabaikan KPU serta memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin."Pada duduk perkara ini Harun lah yang menjadi korban karena hak dari partai yang berlandaskan putusan dam fatwa MA diabaikan KPU. Posisi Harun menurut KPK, dia pelaku.
Adian meminta KPK supaya tidak masuk ruang opini seperti mengenai berita sumir mengenai keributan di kantor DPP PDIP. Ia mengungkapkan, saat upaya penggeledahan berlangsung tidak ada cekcok antara pihak KPK dan petugas DPP PDIP.
Kedepan gak perlu ada lagi pemilu.
Hati2 bang Kenak serangan lagi. Istirahat lah 😀 📢📢📢📢
Bubarkan PDIP...!! Unfaedah...! Cuman mengahncurkan tatanan bangsa dan negara... Bangsat leo pade...!!!!! RezimSomplakPalakRakyat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »