Kasus Swab Bekas di Bandara Kualanamu, Mantan Manager Kimia Farma Dihukum 10 Tahun Penjara

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kasus Swab Bekas di Bandara Kualanamu, Mantan Manager Kimia Farma Dihukum 10 Tahun Penjara Sindonews BukanBeritaBiasa .

10 tahun penjara kepada Picandi Masco Jaya alias Candi. Mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika itu dihukum dalam kasus penggunaan alat swab palsu pada layanan antigen di Bandara Kualanamu.persidanganDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar danatau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," kata hakim Rosihan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhi Candi dengan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Candi dihukum 20 tahun penjar dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan."Kami akan berkordinasi dulu dengan pimpinan untuk memutuskan langkah berikutnya. Sementara kita pikir-pikir dulu," kata JPU.

Selain Candi, dalam perkara tersebut majelis hakim juga menghukum sebanyak 4 orang anak buah Candi. Yakni Renaldo, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya. Mereka dihukum dengan hukuman yang bervariasi. Baca:

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Aktif Covid 19 di Indonesia Bertambah 7.000 KasusKasus Covid-19 terus mengalami kenaikan beberapa waktu terakhir. Bahkan pada Kamis (26/1/2022) penambahan kasus aktif di Indonesia mencapai 7.010 kasus. DKI ...
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Melihat Lonjakan Kasus Covid-19, Kasus Positif Tembus 7.010 KemarinPenambahan kasus harian kemarin menjadi yang tertinggi sejak 7 September 2021 dengan jumlah kasus harian saat itu mencapai 7.201.\n
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Update Kasus Covid-19 Kabupaten Bantul: Bertambah 3 Orang, Kasus Aktif Jadi SebeginiKasus Covid-19 di Kabupaten Bantul bertambah 3 orang pada Rabu, sehingga kasus aktif di daerah tersebut jadi sebegini. Covid-19
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Kasus Edy Mulyadi Sudah ke Penyidikan, Kasus Arteria Baru Dilimpahkan |Republika OnlineEdy Mulyadi dan Arteria seharusnya bijak memilih diksi dalam membuat pernyataan. Kalau bisa melewati ujian ini mgkin bg edy kelak bisa jadi senator hehe Orang pinter Keblinger kah ? Ooo
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Kasus Baru Covid-19 Capai 7.010 Kasus dalam SehariPASIEN terkonfirmasi positif (RT-PCR/TCM dan rapid antigen) hari ini bertambah sebanyak 7.010 kasus terdiri 6.797 kasus transmisi lokal dan 213 kasus PPLN.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »