10 tahun penjara kepada Picandi Masco Jaya alias Candi. Mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika itu dihukum dalam kasus penggunaan alat swab palsu pada layanan antigen di Bandara Kualanamu.persidanganDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar danatau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," kata hakim Rosihan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhi Candi dengan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Candi dihukum 20 tahun penjar dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan."Kami akan berkordinasi dulu dengan pimpinan untuk memutuskan langkah berikutnya. Sementara kita pikir-pikir dulu," kata JPU.
Selain Candi, dalam perkara tersebut majelis hakim juga menghukum sebanyak 4 orang anak buah Candi. Yakni Renaldo, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya. Mereka dihukum dengan hukuman yang bervariasi. Baca:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »