Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan 5 dari 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017-2018.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka dengan masa penahan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei 2023 s/d 27 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada konferensi pers, Senin . Kemudian, untuk mendapatkan persetujuan pengesahan rancangan anggaran pemerintah, tersangka anggota DPRD Nasri Umar saat itu diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Terkait dengan teknis pemberiannya, Paut diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Nasri dan kawan-kawannya. Effendi dan Zainal, sebagaimana Zumi, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terpidana dengan kekuatan hukum tetap.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan MerekaZumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »