TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian RI memastikan telah bekerja profesional dalam penetapan status tersangka terhadap Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono memastikan segala bukti terkait penetapan tersangka akan dibeberkan dalam persidangan.'Sampai dengan saat ini, Polri bekerja secara profesional.
Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Napoleon merasa status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak sah. Ia menilai, surat perintah penyidikan cacat hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »