- Polda Jatim mengambil alih kasus penembakan mati pembalak kayu hutan di Taman Nasional Meru Betiri , Jember oleh polisi khusus hutan . Kini, polsushut tersebut masih menjalani pemeriksaan.
"Kasus yg terjadi di Jember atas meninggalnya AR ini memang sementara kita ambil alih kasus ini, karena menyangkut tentang meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai kepolisian kehutanan," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa .
"Overma itu artinya seseorang dikarenakan atau petugas dikarenakan, dikarenakan sesuatu hal untuk mengambil langkah membela diri sehingga dilakukan penembakan," imbuhnya. "Kalau sengaja melakukan penembakan dan kemudian meninggalnya seseorang tentu ada ancaman hukuman yang diberikan yaitu 338, karena seseorang yang sengaja ditembak, walaupun dia melakukan pencurian ini tidak sebanding dengan apa yang terjadi di lapangan," lanjut Barung.Namun, Barung menambahkan pihaknya masih belum bisa memastikan. Karena kasus ini masih baru sehari diambil alih Polda Jatim. Selain itu, Barung menyebut masih melakukan penyidikan mendalam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »