Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan penyandang disabilitas mental tidak dilaporkan ke polisi di Kecamatan Tanon, Sragen,Kepala Desa Jono, Kecamatan Tanon, Irawan Agung Trihanto, menjelaskan telah melakukan mediasi yang disaksikan warga. Hasil mediasi menyepakati kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi, meskipun kondisi korban saat ini hamil.“Masalahnya anak itu kan [korban] disabilitas, ada gangguan mental.
“Ya memang itu ada kejadian kemarin, kejadian itu. Saya dibel Polsek [permintaan untuk menjemput] anak itu terlantar di exit tol. Namun kebenaran pencabulan atau pemerkosaan dengan sopir itu saya enggak tahu,” jelasnya.Adapun terduga pelaku yang dihadirkan juga pernah disebut korban memperkosa di sawah. Namun terduga pelaku menyangkal dan bersikukuh tidak melakukannya. Irawan menjelaskan keluarga korban takut melaporkan pelaku kepada polisi.
“Saya secara pribadi prihatin juga. Tapi ya itu tadi dengan pertimbangan kalau terduga tidak terima malah menyampaikan termasuk nanti siap dites DNA. Kalau tidak terbukti, akan menuntut balik terkait pencemaran nama baik. Untuk sementara tadi malam dari keluarga sudah sepakat anak itu tetap dirawat, diopeni, sampai melahirkan, dan sampai seterusnya,” lanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.