KAPOLRES Metro Jakarta Pusat , Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, Hengki memenuhi pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami pekerja dari Komisi Penyiaran Indonesia . "Masih tahap penyelidikan, untuk membuktikan bahwa ada peristiwa pidana," papar Hengki di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu .Artinya, kata Hengki, pihaknya bukan penyelidikan deduktif melainkan penyelidikan bersifat induktif yang tak akan mengandalkan sumber yang belum tentu valid.Testimonium de auditu sendiri merupakan kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Artinya saksi tidak melihat atau mendengar, mengalami, melihat langsung suatu peristiwa pokok perkara serta tidak melihat dan mendengar secara langsung. "Namun kami tidak menyerah akan kami terus mencari dan memproses kasus ini sampai tuntas. Apakah bisa di naikan proses sidik," tegas Hengki.Adapun pemanggilan diputuskan menyusul laporan dan barang bukti yang diterima Komnas HAM dari kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di KPI berinisialPemanggilan tersebut ditujukan kepada pimpinan KPI, Ketua KPI Agung Suprio serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »