Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat eselon I Kementerian Perdagangan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil . Diketahui, pejabat tersebut berkedudukan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana.
“Pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditas crude palm oil atau CPO dan produk turunannya,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat konferensi pers, disiarkan di akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa .
“Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musim Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ungkap Burhanuddin. “Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya.Selanjutnya, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung mulai 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022. Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai hari ini sampai 8 Mei 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SonoraFM92 - 🏆 19. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »