tunjangan kinerja hingga rugikan negara Rp27 Miliar. Sepuluh pegawai ESDM itu berulah untuk dapat uang haram dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.Dakwaan itu dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 2 November 2023.
Jaksa menyebutkan kalau uang tersebut langsung dicairkan di bulan Agustus-Desember 2020. Terdakwa menerima uang Rp8,7 miliar lewat rekening gaji perbulan masing-masing. "Terdakwa I Abdullah masih terdapat kelebihan pembayaran tunjangan kinerja tahun 2021 sebesar Rp 4,3 juta," ungkapnya. Lalu, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, Jimly Assiddiqie memberi penjelasan adanya bukti yang menyebut dokumen perbaikan permohonan perkara tak ditandatangani
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »