Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Kasus korupsi tersebut menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk , Oon Nushihono, dan eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti .“Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin .
“Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” imbuh Ali.KPK akan segera menyita dan menganalisis alat bukti itu untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta.
KPK menjerat Oon Nushino melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau Pasal 5 ayat huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001.Sementara itu, mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »