dituntut dua tahun penjara atas kepemilikan ganja. Tuntutan itu dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum karena pria 51 tahun itu dinilai terbukti sebagai pengguna aktif ganja.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hubert Henry berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah tetap dijalani," kata JPU Ali Prakoso membacakan tuntutan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin .Henry mengaku puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Ia mengakui jika dirinya kerap mengonsumsi ganja meski beralasan untuk pengobatan.
"Faktanya saya memang menggunakan dan Puji Tuhan itu dibuktikan sama Pak Jaksa," tutur Henry usai persidangan.
Pasien di kriminalisasi.
gwss caakkk
Mendingan juga nokip sopi, bang
He looks like snoopdog
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »