Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari. Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa tiga politikus Partai Golkar, yakni Chairuman Harahap, Melchias Markus Mekeng, dan Agun Gunandjar, Senin . Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.
Bahkan, Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kesaksiannya di persidangan mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR. Irvan menegaskan, penyerahan dilakukan di ruangan sekretaris Fraksi Golkar di DPR. Nama lainnya yang disebut Irvan yakni Agun Gunandjar yang menerima US$ 1,5 juta. Sebesar US$ 500.000 diserahkan di Senayan City, sementara, US$ 1 juta diserahkan langsung di kediaman Agun di Kompleks Anggota DPR di Kalibata.
Irvanto dan Setya Novanto telah divonis bersalah dan dihukum terkait korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Irvanto dihukum 10 tahun pidana penjara, sementara pamannya, Setya Novanto dihukum 15 tahun pidana penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »