jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia . Dengan keluarnya SP3, KPK menghentikan proses pengusutan perkara BLBI. Pengamat kebijakan publik Abdul Fatah mengatakan dengan telah dihentikannya proses pengusutan kasus BLBI, Satgas BLBI diminta lebih optimal dalam mengupayakan pengembalian kerugian negara atas kasus ini.
Baca Juga: Fatah menyebut ada dua obligator terbesar dalam kasus BLBl ini yaitu Samsul Nursalim yang sudah menerima kucuran dana BLBI sebesar Rp 47 triliun, yang sempat menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara saat pemulihan Bank Dagang Nasional Indonesia. Menurut Fatah, penghentian penyidikan kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim membuat publik mulai bertanya-tanya, bagaimana nasib kasus-kasus lain yang terkait dengan BLBI di KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »