– Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dapat menghormati hak-hak anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. KPAI juga memberikan perhatian dan sangat prihatin terhadap kasus tersebut dan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Sejauh ini, KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses hukum usai kejadian tersebut.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga membenturkan kepalanya ke dinding di dalam rumah kosong pada wilayah Batua Raya.– Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dapat menghormati hak-hak anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »