Karyawan Tetap Masuk Saat Cuti Bersama, Menaker: Wajib Diberikan Upah Lembur

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemerintah meminta bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat cuti bersama wajib diberikan upah lembur. Pemerintah...

JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif."Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Ida di Jakarta, hari Selasa .Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.

Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan."Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," imbuh Ida.Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

ini bu menaker yg bikin rancu atau media yg mengutip? ‘apabila ditetapkan sebagai cuti bersama maka karyawan yg tetap masuk wajib diberikan upah lembur’,mksdnya ditetapkan sbg cuti bersama oleh perusahaan kan,kalo prshan ga netapin sbg cuti bersama boleh2 aja toh?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker: Buruh Bekerja Saat Cuti Bersama Berlaku Upah LemburMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Ora preeiii bukkk.. Nggk berlaku di tempat saya bekerja..😭😭
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Libur Panjang, Ancol Tetap Batasi Pengunjung dan Kerahkan Satgas Covid-19Menjelang libur panjang dan cuti bersama pada 28-30 Oktober 2020, Taman Impian Jaya Ancol tetap membatasi jumlah pengunjung dan kerahkan Satgas Covid-19. pakaimasker jagajarak cucitanganpakaisabun
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Menaker : Cuti Bersama Swasta Tergantung PerusahaanCuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib, tergantung perusahaan itu sendiri.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak BerubahDiminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

UMP 2021 Tak Naik, Segini Besarannya dari DKI sampai SulawesiFix tidak naik! Menaker Ida Fauziyah telah mengambil keputusan bahwa upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini. Segini besarannya. via detikfinance detikfinance Tot detikfinance Kalau sampe BBM , tarif listrik tahun depan naik berarti bener2 deh kebangetan. 😁
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Agus Fatoni Imbau Masyarakat Tetap di Rumah Selama Hari LiburMasyarakat diimbau tetap berada di rumah selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. satgascovid19
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »