- 2 Juli 2024, 15:55 WIBChaidir Binawan Nasution, saat mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang , Senin PALEMBANG, KOMPAS.TV - Chaidir Binawan Nasution, seorang karyawan perusahaan yang menang dalam gugatan perselisihan hubungan industrial, senin siang mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang .
Permohonan Eksekusi di jukan menyusul tidak dipekerjakannya kembali pemohon oleh perusahaannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung. Menurut keterangannya, setelah Putusan Mahkamah Agung terbit perusahaannya belum melaksanakan putusan tersebut dan malah kembali mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja.
Pemohon menduga perusahaannya menolak melaksanakan Putusan MA yang menyatakan pemohon wajib dipekerjakan kembali pada jabatan dan posisi semula.“Ternyata setelah melalui proses dari Disnaker, PN, sampai dengan Kasasi mereka tidak mau melakukan Eksekusi Putusan Ma, jadi saya harus mengambil langkah untuk memohon Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan negeri Palembang.
Permohonan Eksekusi Pengadilan Negeri Palembang Advertorial
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Pemerintah Ungkap Gaji Karyawan Swasta Dipotong Iuran Tapera Belum Tentu Efektif 2027, Ini Alasannyasalah satu kunci agar pemerintah bisa memungut iuran Tapera dari karyawan swasta ialah surat yang diterbitkan oleh Menaker.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »