-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara . Aturan tersebut salah satunya memberikan fasilitas kepada pegawai swasta berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah .
"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final," seperti dikutip dari Pasal 2 Ayat huruf g PMK 28/2024, Senin, .Lebih lanjut Pasal 123 Ayat dan PMK itu menjabarkan mengenai kriteria pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP.
Fasilitas pajak ini tidak memandang pegawai itu berstatus tetap atau kontrak. Semua pegawai yang bekerja di IKN pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, pemerintah tetap mensyaratkan sejumlah kewajiban pada si pegawai maupun perusahaan tempatnya bekerja. Untuk perusahaan pemberi kerja, pemerintah mengharuskan si perusahaan memiliki kantor di IKN.Pemerintah tidak akan menanggung selamanya PPh 21 para pegawai tersebut. Sebab, pada Pasal 138 PMK 28/2024 menyebutkan fasilitas PPh 21 DTP ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2035.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »