Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis . Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. .Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta meminta karyawan di Jakarta tidak nongkrong di suatu tempat untuk mencegah penularan Corona Virus Desease 2019 .
Menurut dia, regulasi penyesuaian sistem kerja dalam masa PSBB transisi di DKI telah diatur sedemikian rupa. Khususnya, pengaturan jam kerja dilakukan dengan sistem sif demi menghindari penumpukan. Dari penguluran waktu pulang kerja, Andri mengkhawatirkan adanya penumpukan di transportasi umum dan tempat lainnya yang meningkatkan potensi penularan COVID-19. Sementara, penanggung jawab di tempat kerja masing-masing tak bisa mengawasi jika karyawannya sudah berada di luar kantor."Yang harusnya dia pulang ke rumah, malah nongkrong, itu yang bahaya. Dia bisa saja kena COVID-19 karena banyak orang nongkrong.
Disnakertransgi DKI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »