TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI bersiap untuk melaporkan pemecatan terhadap 32 karyawan Kantor Berita Antara kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Konfederasi Serikat Pekerja Internasional hingga Organisasi Perburuhan Internasional . Presiden KSPI Said Iqbal menilai keputusan Direksi Perum LKBN Antara pimpinan Meidyatama Suryodiningrat ini sudah melanggar hukum ketenagakerjaan.
Untuk itu, SP Antara meminta direksi berhenti mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan.Di antaranya seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus serta 3 orang anggota SP Antara. Keenam orang ini dimutasi yang sarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »